Kembali ke Layanan
UMKM
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha adalah layanan administrasi kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon benar memiliki atau menjalankan usaha di wilayah Kelurahan Muarareja. Surat ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi usaha, pengajuan bantuan UMKM, pengajuan kredit/pembiayaan, pembukaan rekening usaha, pengurusan dokumen pendukung usaha, atau kebutuhan administrasi lainnya.
Persyaratan
- • 1. Surat pengantar RT/RW setempat.
- • 2. Fotokopi KTP-el pemohon.
- • 3. Fotokopi Kartu Keluarga.
- • 4. Fotokopi NIB, apabila sudah memiliki.
- • 5. Alamat/lokasi usaha yang jelas dan berada di wilayah Kelurahan Muarareja.
- • 6. Foto tempat usaha, apabila diperlukan.
- • 7. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Usaha di kelurahan.
- • 8. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan verifikasi petugas.
Prosedur Layanan
- • 1. Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
- • 2. Pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili atau lokasi usaha.
- • 3. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Muarareja dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- • 4. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.
- • 5. Pemohon mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Usaha.
- • 6. Petugas melakukan verifikasi data pemohon dan data usaha.
- • 7. Surat Keterangan Usaha diproses dan ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
- • 8. Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha yang telah selesai diproses.